Selasa, 29 Maret 2016
Mayor Inf Suyono Buka Netralitas TNI |
Magetan, Mengingat begitu pentingnya sikap
netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap
netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam
kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada di
beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Kodim 0804/Magetan yang merupakan satuan atas
langsung dari 13 Koramil dan 5 Pos yang tersebar dikabupaten magetan bertanggung
jawab dalam pembinaan hal tersebut, pada Selasa pagi (29/03) bertempat Aula Koramil
0804/01 Kota Magetan, Kodim 0804/Magetan bersama staf memberikan sosialisasi
netralitas TNI kepada prajurit Kodim 0804/Magetan dan Komponen masyarakat,
Kabupaten Magetan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Staf
Kodim Mayor Inf Suyono beserta para perwira staf, pejabat komandan koramil 1 sd
13 serta para Babinsa. Sebagai narasumber netralitas TNI Pasi Teritorial Kodim
0804/Magetan Kapten Inf Suparlan menyampaikan netralitas TNI adalah
bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan
politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor
: 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu
partai manapun.
Implementasi netralitas TNI dalam
pemilu/pemilukada adalah : Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan
dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah.
Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah
sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Ketiga, Prajurit TNI
tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah. Keempat,
Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih
merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri
arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut. Oleh karena itu
setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak
memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada
baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu
maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang
bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.
Tidak memberikan komentar, penilaian dan
mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau
perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan
maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di
lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis
apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat,
mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.
Setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan
pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun
2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya
di lapangan.
Kegiatan berlangsung selama lebih kurang dua jam,
dilanjutkan dengan do’a bersama, ramah tamah dan sesi photo bersama. ( M Tasir
Hidayat Dim 0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar