Jumat, 30 Desember 2016

Penetapan Anggaran Belanja Desa Karangmojo Kec. Kartoharjo.



Penetapan Anggaran Belanja Desa Karangmojo Kec. Kartoharjo.

pada hari jumat tanggal 30-12-2016 pkl 20.00-21.10 bertempat di balai desa karangmojo kec kartoharjo telah di laksanakan penetapan APEBEDES tahun anggaran 2017.  Hadir dalam giat tsb sbb Camat Drs suwadi.  Danramil  0804/08 Barat Kapten Inf Drs Puguh Prihandoko. Ketua BPD Hadi.  Kades bpk. Nur Achirul. Babinsa serma kasimin.  Aiptu Topik Hidayat. Seluruh perangkat ds. Karangmojo.  Perwakilan lembaga dan Rw Rt serto toga tomas skitar 50 org.  Adapun susunan acara sbb Pembukaan.  Menyanyikan lagu Indonesia Raya.  Pembacaan Apebedes th 2017.

Sambutan kades Karangrejo   yang saya hormati  muspika kec kartoharjo, serta seluruh undangan yang hdir di balai desa kelurahan dlm rangka penetapan apebedes 2017,semoga selalu di beri kesehatan dan keselamatan.    dalam pengesahan apedes 2017 skrg semoga lebih baik dari sebelumnya karena dananya bertambah sehingga bisa kita gunakan utk pembangunan dan kemajuan ds karangmojo.   saya mohon kepada seluruh undangan untuk selalu bekerja sama dan di persilahkan utk mengawasi mengoreksi dan mendukung demi lancarnya pembangunan yang akan kita laksanakan.

Sambutan camat Kartoharjo   saya ucapkan selamat atas di sahkannya apebedes ds karangmojo semoga dengan di sahkan apebedes ini dpt di gunakan dengan sebaik baiknya demi kemajuan desa karangmojo.    saya mengharapkan pembangunan fisik th 2016 yg blm selesai segera di selesaikan karena akan ada tim monitoring dari pemda.    kami dari kec mengharapkan agar apebedes th 2017 bisa di gunakan dengan sebaik-baiknya, sesui dengan rencana yang telah di susun dan musyawarahkan bersama.   saya jg menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawasi dalam penggunaan apebedes sehingga tidak terjadi kesalahan  dlm pelaksanaannya.

Untuk perencanaan dan pelaksanaan apebedes tahun berikutnya kami mohon tidak terjadi kesalahan untuk tahun 2016 masih ada kelonggaran dan pembenahan karena masih tahap pembelajaran.   setelah apebedes di sahkan jadi kepala desa tidak boleh melaksanakan kegiatan di luar ketentuan yang telah di susun dan di programkan untuk satu tahun ke depan, karena apabila melenceng akan   di kenai sanksi.  

Sambutan ktua BPD   yang saya hormati muspika kec kartoharjo serta undangan semua,  saya sebagai ktua BPD yang merupakan perwakilan masyarakat.    saya juga mengucapkan banyak terima Kasih kepada bpk camat yang telah memberikan banyak wawasan, serta bimbingan kepada sekdes yang telah menyusun rencana apebeses tidak banyak kesalahan.    besar harapan kami dari BPD serta lapisan masyarakat kepada bpk kades dapat menjalankan apebedes sesui ketentuan yang telah di tetapkan sehingga bisa memuaskan keinginan masyarakat ds karangmojo.  (R8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar