Rabu, 09 Januari 2019

Babinsa Desa Jeruk Mengawal Pemungutan Suara Pemilihan BPD Masa Bhakti 3019-2025


Magetan  - Babinsa Desa Jeruk Sertu Budi Wiyono mengawal pemungutan suara pemilihan BPD yang bertempat di Balai Desa Jeruk kec Kartoharjo Kab.Magetan. Hadir dalam Acara tersebut Forkopimca Kec.Kartoharjo,Kades Jeruk Bpk.Joko Siswanto,perangkat Desa jeruk dan peserta pemilihan serta tamu undangan.  Rabu (09/01/2019)

Babinsa Desa Jeruk Sertu Budi Wiyono melaksanakan tugasnya mengawal kegiatan pemungutan suara pemilihan BPD dengan semangat yang tinggi terlihat sebelum acara dimulai sudah berada di balai Desa Jeruk dan sampai acara selasai perlu kita ketahui bersama khususnya di Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan perwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pemdes Jeruk Kecamatan Kartoharjo. Magetan melaksanakan Pengisian keanggotaan BPD  Pengisian dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, 9 peserta dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan di ikuti 4 peserta.semua ini sebelumnya sudah diadakan musyawarah,dan kemufakatan dengan elemen masyarakat.

Dalam peraturan tentang BPD, Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri atas, pimpinan dan bidang. Bidang BPD terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Kades Jeruk bpk.Joko Siswanto Menjelaskan Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa. Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)." Terangnya Joko (kades)

Sementara itu,Lanjut Kades Jeruk, jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD.Harapan saya siapapun yang terpilih dapat bekerja sama dengan Pemdes juga masyarakat jeruk untuk mambangun kemajuan desa.bisa bersama untuk memajukan desa.Bisa menjadi Pengamat,Pengawas dan pelopor demi kemajuan,kesejahteraan desa banjarejo. Dan yang perlu digaris bawahi bagi Peserta BPD adalah ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota." Pungkas Kades Jeruk. (R.08)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar