Magetan - Babinsa Desa Jeruk
Sertu Budi Wiyono mengawal pemungutan suara pemilihan BPD yang bertempat di
Balai Desa Jeruk kec Kartoharjo Kab.Magetan. Hadir dalam Acara tersebut
Forkopimca Kec.Kartoharjo,Kades Jeruk Bpk.Joko Siswanto,perangkat Desa jeruk
dan peserta pemilihan serta tamu undangan. Rabu (09/01/2019)
Babinsa Desa Jeruk Sertu Budi
Wiyono melaksanakan tugasnya mengawal kegiatan pemungutan suara pemilihan BPD
dengan semangat yang tinggi terlihat sebelum acara dimulai sudah berada di
balai Desa Jeruk dan sampai acara selasai perlu kita ketahui bersama khususnya
di Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan perwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
Pemdes Jeruk Kecamatan
Kartoharjo. Magetan melaksanakan Pengisian keanggotaan BPD Pengisian dilakukan berdasarkan keterwakilan
wilayah, 9 peserta dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan
di ikuti 4 peserta.semua ini sebelumnya sudah diadakan musyawarah,dan
kemufakatan dengan elemen masyarakat.
Dalam peraturan tentang BPD,
Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa kelembagaan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) terdiri atas, pimpinan dan bidang. Bidang BPD terdiri dari Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Kades Jeruk bpk.Joko Siswanto
Menjelaskan Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan
keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah
pemilihan dalam desa. Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah
pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa seperti wilayah
dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)." Terangnya Joko (kades)
Sementara itu,Lanjut Kades Jeruk,
jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional
dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah anggota BPD ditetapkan dengan
jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
Pengisian anggota BPD berdasarkan
keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan
sebagai anggota BPD.Harapan saya siapapun yang terpilih dapat bekerja sama
dengan Pemdes juga masyarakat jeruk untuk mambangun kemajuan desa.bisa bersama
untuk memajukan desa.Bisa menjadi Pengamat,Pengawas dan pelopor demi
kemajuan,kesejahteraan desa banjarejo. Dan yang perlu digaris bawahi bagi
Peserta BPD adalah ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota." Pungkas Kades Jeruk. (R.08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar